Sekiranya Allah Azza wa Jalla mengehendaki kabaikan dengan kembalinya
DR. Mursi sebagai presiden, maka saya berharap pemerintahannya mengambil
sikap dan pendapat Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu terkait dengan
para tawanan perang Badar. Sebab perilaku mereka telah melampaui batas
dengan melakukan tahridh atau provokasi dan penyulutan peperangan
sebagaimana kata Syeikh DR. Munir Ghadhban dalam bukunya Al-Manhaj
Al-Haraky Fis Sirah An-Nabawiyyah, bahwa perang Badar terjadi bukan
hanya karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ingin mencegat
kafilah dagang Qurasiy, namun karena penyulutan perang dan provokasi
pihak Quraisy secara diam-diam kepada beberapa penduduk Madinah agar
memerangi Nabi.
Adapun sikap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada penduduk Mekkah saat Fat-hu Makkah dengan mengatakan "antumut Thulaqaa", kalian
Adapun sikap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada penduduk Mekkah saat Fat-hu Makkah dengan mengatakan "antumut Thulaqaa", kalian
Dan dalam fikih pun sangat berbeda antara hukuman pendosa biasa dengan pendosa yang luar biasa, yaitu para penggerak, penyulut dan provokator, sebab mereka telah masuk dalam sebutan Alquran sebagai "walladziina yas'auna fil ardhi fasaadan" yaitu orang-orang yang melakukan pengrusakan di muka bumi. Jadi sangat layak kiranya bila para pimpinan gerakan tamarrud itu mendapatkan hukuman yang sesuai dan setimpal, agar tidak lagi mencari-cari kesempatan untuk menyulut peperangan. Karena ruh atau esensi memberikan hukuman dalam Islam adalah agar para pendosa itu jera dan menyesali perbuatannya. Wallahu A'lam.
Oleh : Fairuz Ahmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar